Kemenkumham Banten
Satu-satunya di Indonesia, Kemenkumham Banten Awasi Orang Asing via Aplikasi Apoa Jawara
Pendataan orang asing yang menginap di penginapan dan hotel di wilayah Banten semakin lebih mudah
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan inovasi terbarunya kepada stakeholder terkait, yaitu aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa Jawara).
Aplikasi Apoa Jawara diluncurkan Kanwil Kemenkumham Banten pada Hari Bhakti Imigrasi Ke-73.
Apoa Jawara berbasis website yang digunakan sebagai sistem pelaporan orang asing yang menginap bagi pemilik hotel atau penginapan serta pemilik mes perusahaan.
Baca juga: Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten Temui Wali Kota Cilegon Bahas Lahan untuk Gedung Baru
Pendataan orang asing yang menginap di penginapan dan hotel di wilayah Banten semakin lebih mudah menggunakan aplikasi Apoa Jawara.
"Satu-satunya di Indonesia," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto pada Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi Apoa Jawara di sebuah hotel di Kota CIlegon, Selasa (21/2/2023).
Menurut dia, menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
"Untuk itu Kemenkumham Banten hadir dengan Apoa Jawara," ucap Tejo Harwanto.
Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi Apoa Jawara diikuti peserta yang berasal dari Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten.
Ketua PHRI Provinsi Banten, Ashok Kumar, menyematkan pin kepada Tejo Harwanto.
Apoa Jawara ini merupakan titik balik Kanwil Kemenkumham Banten untuk mengawasi orang asing secara cepat dan humanis.
Baca juga: Deputi Kemenpan RB Datangi Rutan Kelas IIB Serang Kemenkumham Banten, Meninjau Sarana & Prasarana
"Sehingga bukan instansi pemerintah dan pemilik tempat penginapan, masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya," katanya.
Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto mengatakan Apoa Jawara merupakan langkah kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Banten dengan PHRI.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi antara Kemenkumham Banten dengan PHRI dalam mengawasi keberadaan orang asing,” ujar Ujo Sujoto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.