Potret Yangto, Anggota DPRD Pandeglang yang Ditahan Karena Kasus Pelecehan Seksual

Potret Yangto, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Pandeglang.

Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Berikut ini potret Yangto, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang saat digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Pandeglang.

Yangto, eks Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Yangto ditahan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual pada gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, memasuki tahap II.

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Yangto keluar dari Kejari Pandeglang sekira pukul 12.40 WIB, mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Dia diantarkan petugas Kejaksaan ke Rutan Pandeglang menggunakan mobil tahanan.

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Y ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Mario memastikan berkas kasus kader Partai NasDem tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Diketahui, Yangto sendiri dijerat dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.

"Nanti akan disidangkan," singkatnya.

Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Pandeglang.

Hal itu karena posisi Yangto masih menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sehingga khawatir mengganggu menyerap aspirasi dari konstituen.

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Alasan penahanan ini karena khawatir Y kabur dan menghilangkan barang bukti. Tapi kami pastikan klien kami tidak akan kabur, karena selama ini koperatif," jelasnya.

"Kami ingin tidak ada penahanan, saat sidang nanti kami juga pasti datang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved