Tersangka Spesialis Perampokan Minimarket di Lebak Diringkus Polisi, 1 Orang DPO
Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus satu orang pelaku spesialis perampokan minimarket yakni MF (32) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak meringkus satu orang tersangka spesialis perampokan minimarket, yakni MF (32) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Tersangka berhasil diamankan pada, Selasa (14/2/2023) lalu, di kontrakannya di Kecamatan Cipanas.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengamanan pelaku, berawal dari kejadian pada tahun 2020, saat tersangka melancarkan aksinya di sebuah minimarket Alfamart di Cibuah, Warunggunung.
"Pada waktu itu pelaku, melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui saat Konferensi Pers, Jumat (24/2/2023).
Terungkap dan diamankannya pelaku, setelah melakukan aksinya lagi di tempat yang sama, yakni di Alfamart Warunggunung, pada bulan Januari 2023 lalu.
Wiwin menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak minimarket, dan saat itu Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan pengembangan, dan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Dengan bukti rekaman CCTV di TKP, pelaku yang melakukan pencurian pada tahun 2020 dan Januari 2023. Berhasil diamankan di Kecamatan Cipanas, Lebak," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengajak temannya untuk melakukan perampokan.
Masih ada satu pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi untuk satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Wiwin.
Wiwin melanjutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan menodongkan golok kepada korban.
"Jadi Berpura-pura menjadi pembeli, dan mengancam kepada pegawai dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, saat diamankan, ditemukan barang bukti golok yang digunakan pelaku.
Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu sepatu, jaket dan satu baju pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kami menemukan barang-barang bukti, dan saat itu mengamankan pelaku," katanya saat berada di Mapolres Lebak.
Dirinya menambahkan, karena pelaku mencoba kabur, akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan senjata api.
"Karena mencoba melawan, kami melakukan tindakan tegas yang terukur dengan tembakan," ucapnya.
Atas perbuatannya MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.