Kemenkumham Banten

Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Kelas III Rangkasbitung Kerja Sama dengan 15 Stakeholder

Hal itu sudah menjadi visi pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia unggul Indonesia maju.

Tayang: | Diperbarui:
dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menandatangani kerja sama dengan 15 stakeholder di aula lapas, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menandatangani kerja sama dengan 15 stakeholder di aula lapas, Senin (27/2/2023).

Kerja sama itu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Hal itu sudah menjadi visi pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia unggul Indonesia maju.

Baca juga: Kemenkumham Banten Tingkatkan Fungsi Kehumasan, Gelar Media Gathering dan KIEP di Cilegon

Penandatanganan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak Lebak Alkadri, serta Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang.

Adapun 15 stakeholder yang turut penandatanganan kerja sama adalah Universitas La Tansa Mashiro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak, Dinas Koperasi dan UMK Lebak, Dinas Peternakan Lebak, Dinas Pertanian Lebak, serta Dinas Perikanan Lebak.

Kemudian ada STAI Wasilatul Falah Rangkasbitung, Laboratorium Kesehatan Daerah Lebak, Puskesmas Rangkasbitung, Apotek Fauzi Farma, DPC Peradi Rangkasbitung, LBH Langit Biru, LPMIK Wira Nusantara Rangkasbitung, AMIK Wira Nusantara Rangkasbitung, serta pemilik Gitar Gore Leuwidamar. 

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur tiga pilar penting pemasyarakatan, yaitu petugas, warga binaan, dan masyarakat.

Petugas pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan, pembimbingan, pembinaan, dan perawatan.

Baca juga: Kemenkumham Canangkan 2023 sebagai Tahun Merek, Tak Perlu Malu Gunakan Produk Indonesia

Tejo Harwanto mengatakan petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk menjalankan semua secara mandiri.

Misalnya apakah petugas pemasyarakatan mempunyai komptensi pada bidang pertanian, perikanan, atau lain sebagainya yang membutuhkan keterampilan profesional.

"Kita tidak bisa melakukan itu sendiri. Melakukan kerja sama dengan para stakeholder untuk membantu dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan agar dapat mandiri setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Baca juga: Deputi Kemenpan RB Datangi Rutan Kelas IIB Serang Kemenkumham Banten, Meninjau Sarana & Prasarana

Menjalin kerja sama atau berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya dalam upaya peningkatan pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.

Sehingga perlahan menumbuhkan moralitas yang baik dalam diri narapidana untuk sadar bahwa mereka adalah seseorang yang taat hukum setelah bebas.

Berbekal keahlian yang dimiliki, mereka mampu kembali diterima di tengah masyarakat dengan baik.

Baca juga: Satu-satunya di Indonesia, Kemenkumham Banten Awasi Orang Asing via Aplikasi Apoa Jawara

Kerja sama ini untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan para warga binaan, keterampilan yang mereka bawa kemasyarakat akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika para warga binaan yang sudah kembali ke masyarakat memberikan dampak yang positif. Itu merupakan hasil kerja stakeholder dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan kami,” katanya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved