Pejabat Bank Himbara di Banten Ditetapkan Tersangka, Diduga Bobol Uang Nasabah Rp 8,5 Miliar

NHK, PBO 1 pada KC SLP Bank Himbara BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
NHK, PBO 1 pada KC SLP Bank Himbara BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan status tersangka kepada NHK karena diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April-Oktober 2022 di salah satu bank Himbara di Cabang Tangerang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - NHK, PBO 1 pada KC SLP Bank Himbara BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan status tersangka kepada NHK karena diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April-Oktober 2022 di salah satu bank Himbara di Cabang Tangerang, Banten.

"Kami telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara TPPU," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan berdasarkan keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: FGD Anev Pencegahan Kejahatan Korupsi, Mantan Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Tak Boleh Mundur

NHK diancam hukuman pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di mana diketahui sebelumnya pada (18/3/2023) lalu, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April - Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten.

Disampaikan Ivan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Pihaknya telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan.

"Dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000 miliar," ungkapnya.

Sehingga pada hari Jumat (3/3/2023) kemarin, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara TPPU.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Erick Thohir Tak Akan Korupsi Saat Jadi Ketum PSSI: Tak Akan Biarkan Pasar Gelap

Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Sementara untuk modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh NHK sendiri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved