Pergoki Suami Terima Chat Mesra, Istri di Serang Banten Dicekik, Dijambak hingga Diseret

MA (19) menjadi korban penganiayaan. Insiden itu terjadi setelah MA memergoki suaminya menerima chat mesra di WhatsApp

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi via Sripoku
Ilustrasi penganiayaan. MA (19) menjadi korban penganiayaan. Insiden itu terjadi setelah MA memergoki suaminya menerima chat mesra di WhatsApp diduga dari seorang perempuan. MJ menganiaya korban mulai dari mencekik leher, menjambak rambut, hingga menyeret korban hingga menderita luka-luka. 

TRIBUNBANTEN.COM - MA (19) menjadi korban penganiayaan.

Insiden itu terjadi setelah MA memergoki suaminya menerima chat mesra di WhatsApp diduga dari seorang perempuan.

MJ menganiaya korban mulai dari mencekik leher, menjambak rambut, hingga menyeret korban hingga menderita luka-luka.

Kini, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

MJ dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Undurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta usai Jadi Pelaku Penganiayaan Dandy

"Penganiayaan itu berawal adanya notifikasi pesan voice note di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban," ujar Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedu Jumhaedi

Insiden penganiayaan MJ kepada istrinya itu dilakukan pada 27 Januari 2023.

Penganiayaan diawali saat MA mengecek handphone milik suaminya.

Tiba-tiba ada pemberitahuan pesan baru di WhatsAppnya.

Saat dicek, kata Dedi, ternyata pesan baru itu adalah rekaman suara.

Saat didengarkan, ternyata suara seorang wanita.

"Karena MJ tidak terima (istrinya mengecek handphone), pelaku langsung menganiaya korban," kata Dedi kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Pelaku MJ yang kesal memarahi istrinya, lalu mencekik leher korban, menjambak rambut, hingga menyeret korban hingga mengalami luka-luka.

Usai menganiaya korban, MJ melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AGH: Satpam Perumahan Sempat Patroli, Mario Dandy Ngaku COD

Korban yang tidak terima disakiti langsung melaporkan kasus penganiayaan ke Mapolres Serang.

Laporan itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Serang dengan melakukan penyelidikan dan pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku ditangkap.

"MJ sudah ditangkap saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

MA (19) became a victim of persecution.

 

The incident occurred after the Supreme Court caught her husband receiving intimate chats on WhatsApp allegedly from a woman.

 

MJ abused the victim, starting from choking her neck, grabbing her hair, and dragging the victim until she suffered injuries.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved