Berstatus Sengketa, Taman Jajan Pasar Lama Disegel Satpol PP Kota Tangerang
Aktivitas di Taman Jajan Pasar Lama yang berlokasi di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang terpaksa harus dihentikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Aktivitas di Taman Jajan Pasar Lama yang berlokasi di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang terpaksa harus dihentikan.
Hal itu lantaran, taman yang baru beroperasi ini disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (10/3/2023).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.
Baca juga: PILU! Lagi Enak Tidur Siang, Rumah Nenek 76 di Kota Tangerang Ambruk, Begini Kondisi Korban
Lahan itu masih dalam "status quo" karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
"Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya," ujar Wawan saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal.
"Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang," tegas Wawan.
"Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," imbuhnya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
"Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Taman Jajan di Depan Pendopo Bupati Tangerang Disegel Satpol PP, Ternyata Gara-gara Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Taman-Jajan-Pasar-Lama.jpg)