Gadis Belia di Kabupaten Serang Puluhan Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Sempat Teriak 'Jangan Bah'
Polres Cilegon meringkus seorang pria inisial JI (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang lantaran merudapaksa anak kandung sendiri.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon meringkus seorang pria inisial JI (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Dia digelandang ke Mako Polres Cilegon, karena melakukan rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Truk Pasir vs Truk Semen Tabrakan Terlibat Jalan Raya Serang-Cilegon, Satu Orang Tewas
Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.
Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.
Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.
"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya. Sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya.
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.
Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku, hingga terangsang melihat anaknya tersebut.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'," jelasnya.
Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut. Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.
Baca juga: Sopir Truk di Kabupaten Serang Banten Rudapaksa Gadis di Bawah Umur saat Ibu Korban Bikin Kopi
"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.
Puluhan Kali Dirudapaksa
Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana. Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.
Menurut pengakuan pelaku, korban dirudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.
| Pria Asal Serang Tega Rudapaksa Pacarnya Asal Ciruas, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Serang Tindaklanjuti Kasus Guru SD Telantarkan Anak Kandung hingga Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Rudapaksa Usai Video Korban Viral di Medsos |
|
|---|
| Bupati Zakiyah 'Blusukan' ke Cikedung Mancak, Bakal Tingkatkan Menjadi Desa Berkembang di Serang |
|
|---|
| Bejat! Pedagang Tahu Bulat Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diciduk Warga di Pamulang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.