Pemkab Serang Siapkan Rp 46 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK Kebagian?
Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan anggaran Rp 46 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji K-13 tahun 2023.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan anggaran Rp 46 miliar, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.
Anggaran itu disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Kabupaten Serang, Roni Rohani mengatakan, anggaran sebesar itu bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
"Yang kami anggarkan untuk THR dan gaji K-13 itu Rp 46 miliar, termasuk PPPK ada di dalamnya," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).
Meski demikian, Roni belum dapat memastikan, tahun ini PPPK akan mendapat THR dan gaji K-13 atau tidak.
Sebab pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
"Tapi anggarannya sudah ada, meskipun kami belum tahu PPPK mendapkan THR atau tidak," ujarnya.
Roni juga tak bisa berandai-andai masalah pencairan THR dan gaji K-13 tersebut.
Namun, jika berkaca pada tahun lalu, THR dan gaji K-13 ini dicairkan H-7 Idul Fitri.
"Intinya kami masih menunggu PP-nya. Setelah PP baru ke Perbup (Peraturan Bupati) di sana baru ketahuan pencairannya kapan," ungkapnya.
Roni berharap, PP segera diterbitkan agar pencairan THR dan gaji K-13 bisa tepat waktu.
"Karena biasanya kalau lambat pencairan, PNS suka ramai," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.