Pukul Murid SD Pakai Sekop Sampah, Guru SD di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Seorang guru SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Editor: Abdul Rosid
pixabay.com
Seorang guru SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan ke Polrestabes Palembang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang guru SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Rosa Lia (40), ibu RA (11) yang merupakan korban pemukulan guru.

Oknum guru tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena memukul muridnya menggunakan gagang sekop sampah.

Pemukulan tersebut terjadi saat jam belajar pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Klarifikasi Sopir Wali Kota Serang Soal Kasus Penipuan Guru Honorer: Saya Engga Kenal

Rosa Lia (40) ibu korban, mengatakan insiden pemukulan itu terjadi ketika di sekolah anaknya sedang ada razia mainan.

"Waktu itu lagi razia mainan, anak saya waktu diperiksa isi tas nya tapi tidak ada mainan. Tapi tanpa sebab guru itu langsung memukul anak saya pakai gagang sekop sampah, " ujar Rosa saat dijumpai di Polrestabes Palembang, Jumat (10/3/2023).

Gagang sekop yang mengenai pelipis RA membuatnya seketika menangis dan hendak keluar kelas.

Namun saat keluar oknum Wakepsek inisial Y memiting RA dari belakang untuk membawanya kembali masuk.

"Pas anak saya keluar sambil menangis gurunya langsung menarik dengan cara dipiting dari belakang, " ujarnya.

Selama beberapa hari mata sebelah kanan RA sering mengeluarkan air akibat dipukul oknum guru tersebut.

Pihak sekolah baru memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada keluarga setelah beberapa hari ia membuat laporan.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022 Hari ini, Berikut 3 Cara dan Syarat Melihat Hasilnya

"Anak saya trauma sempat tidak mau sekolah beberapa hari karena takut ketemu guru itu. Dari situ sering keluar air mata akibat dipukul, " katanya.

Laporan Rosa tentang kekerasan diterima Polrestabes Palembang dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.

Sementara itu pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Guru di Palembang Pukul Murid SD Pakai Sekop Sampah, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved