Kabar Seleb

2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Hanya Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasan: Bukan Pengedar

Artis peran Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido

Kolase Tribunnews/TribunLampung
Artis peran Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua kali tersandung kasus narkorba, Ammar Zoni resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023).

Tak sendiri, ia direhabilitasi bersama dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Ammar Zoni direhabilitasi walaupun sudah dua kali tersandung kasus serupa.

Baca juga: Malu, Ayah Ammar Zoni Kecewa Suami Irish Bella Terjerat Narkoba Lagi: Harusnya Dia Sadar

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan, pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba."

"Kedua ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kemudian, Achmad Ardhy turut menyampaikan terkait peraturan SEMA Mahkamah Agung (MA) tentang jumlah barang bukti narkoba.

"Ketiga sesuai peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomer. 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu. Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ujar Achmad Ardhy.

Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (kolase Tribunnews.com/wartakota)

"Tentu kita mengacu pada peraturan perundang-undangan saja ya. Kalau memang barang buktinya di bawah SEMA. Mereka bertiga tidak terbukti sebagai pengedar," lanjutnya.

Sehingga Ammar Zoni, beserta dua tersangka lainnya kini telah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat pada Senin (13/3/2023) sore.

Ketiganya akan menjalani maksimal enam bulan masa rehabilitasi.

"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3-6 bulan," pungkas Achmad Ardhy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ammar Zoni Direhabilitasi Padahal 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved