Jadi Tersangka, Mantri S yang Bunuh Kades di Banten dengan Obat Injeksi Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Kolase Tribun Banten
Polisi telah menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantri Suhendi, pelaku pembunuhan Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Salamunasir, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka karena  sengajamembunuh kades dengan jarum suntik berisi obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine.

Mantri Suhendi pun dijerat dengan pasal berlapis 388 dan 351 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Terbukti Suntikan Sidiadryl Diphenhydramine, Mantri Suhendi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut," katanya.

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," sambungnya.

Alat suntik tersebut, kata Hujra, telah diisi dengan obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.

Pihaknya juga menyebutkan, tersangka dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.

Dan pihak keluarga pun telah mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap korban. Untuk mengungkap hasil penyelidikan.

"Untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan korban di lakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," katanya.

Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP
Meski mengaku tak berniat membunuh, Mantri Suhendi kini jadi tersangka dengan jeratan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP (Kolase TribunBanten.com/IST/TribunBanten)

Baca juga: Sebelum Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Sempat Minta Dibuatkan Sertifikat Tanah

Motif Mantri S Bunuh Kades di Banten

Terungkap motif seorang mantri di RSUD Banten berinisial S nekat membunuh Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten bernama Salamunasir.

Pelaku menghabisi nyawa Salamunasir dengan menikam punggu korban dengan jarum suntik yang berisi obat injeksi bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine.

Diduga pelaku cemburu karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan Salamunasir dengan istrinya yang berinisial NN.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved