Oknum TNI di Medan Ngaku Jadi Kurir Narkoba Demi Uang Rp 2 Juta, Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangan?

Dua oknum TNI di Medan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku menjadi kurir narkoba.

Editor: Glery Lazuardi
Edward / Tribun Medan
Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akui menjadi kurir pengantar narkoba saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua oknum TNI di Medan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku menjadi kurir narkoba.

Pengakuan itu disampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (15/3/2023).

Mereka mendapatkan masing-masing Rp 2 Juta untuk tiap bungkus narkoba.

Baca juga: Oknum TNI Acungkan Sajam ke Pengendara Bukan Pertama Kali, Ini 4 Peristiwa Heboh Aparat vs Sopir

Berapa gaji TNI dan tunjangan sehingga nekat menjadi kurir sabu?

Besaran dan rincian Gaji tentara di Indonesia terbaru lengkap dengan rincian Tunjangan para prajurit masing-masing pangkat dan golongan.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai garda terdepan pengamanan di bidang pertahanan.

TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI.

Lantas, berapa gaji TNI?

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rincian gaji prajurit TNI seperti yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved