Oknum TNI di Medan Ngaku Jadi Kurir Narkoba Demi Uang Rp 2 Juta, Berapa Gaji TNI Beserta Tunjangan?

Dua oknum TNI di Medan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku menjadi kurir narkoba.

Editor: Glery Lazuardi
Edward / Tribun Medan
Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akui menjadi kurir pengantar narkoba saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan kinerja di TNI

Puluhan Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) dari seluruh satuan di jajaran Pasmar 1 dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dikerahkan Pasmar 1 ke Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Dabo Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (26/10/2021) kemarin. Dikerahkan puluhan Alutsista dan prajurit ke Pantai Todak itu dalam rangka mendukung suksesnya kegiatan latihan yang diselenggarakan TNI AL.

Sebagai informasi, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut rinciannya:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Performance allowance in the TNI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved