Terungkap! Ternyata Begini Status Kepegawaian Mantri S di RSUD Banten

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkap status kepegawaian Mantri S, pembunuh Kepala Desa (Kades) Curug Goong,

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/IST/TribunBanten
Ilustrasi Mantri S, pembunuh Kades Curug Goong Salamunasir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkap status kepegawaian Mantri S, pembunuh Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir. Berdasarkan data yang dimilikinya, Mantri S bukan seorang ASN ataupun PPPK. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkap status kepegawaian Mantri S, pembunuh Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Mantri S bukan seorang ASN ataupun PPPK.

"Statusnya non pns," ujarnya kepada awak media saat di DPRD Banten, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Mah Ini Aa Disuntik Mati Detik-detik Kades Curug Goong Tewas, Kata Maaf Tak Dihiraukan Mantri S

Mantri S sempat menggemparkan publik, karena membunuh Salamunasir.

S disebut-sebut sebagai salah satu pegawai di RSUD Banten.

"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," ujarnya

Baca juga: BKD Banten Bakal Berhentikan Sementara Mantri Suhendi atas Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong

Saat ini, kata Nana, pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.

Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.

Kemudian setelah kasus tersebut masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.

"Otomatis lah itu, kalau peristiwanya pidana berat diberhentikan langsung apalagi non PNS, kalau PNS ada mekanisme, kalau non PNS otomatis diberhentikan," ungkapnya.

Sementara untuk pemberhentian itu, kata dia, dilakukan oleh pihak Direktur RSUD Banten.

"Kalo non PNS itu diberhentikannya langsung oleh pemberi kerja atau pemberi SK nya, dalam hal ini oleh Direktur Rumah Sakit," tukasnya.

Sosok Mantri S

Berikut ini sosok pembunuh Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved