Pemkot Serang Perbolehkan Rumah Makan Berjualan di Siang Hari saat Ramadhan, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan rumah makan atau restoran berjualan di siang hari saat Ramadhan 2023.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan rumah makan atau restoran berjualan di siang hari saat Ramadhan 2023.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, rumah makan yang diperbolehkan buka siang hari saat Ramadhan harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Syarat dan kriteria tertuang dalam aturan yang telah diterbitkan oleh Pemkot Serang.
Baca juga: Contoh Kultum Ramadhan Tema Keutamaan Menjaga Wudhu, Cocok Dibacakan Siswa SMP, SMA dan Mahasiswa
"Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah 2023," katanya di Pemkot Serang, Selasa (21/3/2023).
Aturan itu dibuat Pemkot Serang bersama Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang tentang peribadatan bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dalam aturan itu, pengusaha rumah makan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Terkecuali layanan delivery order atau pesan antar yang tidak dimakan di tempat. Maka masih diperbolehkan.
Nanang Saefudin menjelaskan, ada tempat-tempat umum yang dikecualikan seperti di terminal dan pasar.
"Pedagang makanan boleh melayani konsumen yang sakit, bisa yang udzur, bisa juga yang musafir atau umat lain yang di luar umat Islam," katanya.
Namun, dia juga meminta agar para pedagang makanan dapat menutup tempatnya mengunakan tirai. Agar dapat menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Menghormati orang yang berpuasa, tapi yang berpuasa juga menghormati orang yang tidak berpuasa," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/warteg-atau-rumah-makan.jpg)