Lebaran 2023

Catat! Pemerintah Memajukan Cuti Bersama Lebaran 2023 Bukan Mulai 21 April, Ini Jadwalnya

Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21

|
(Kompas.com/Garry Lotulung)
Polri mulai menerapkan jalur one way arus mudik mulai di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai Tol Kalikangkung KM 414. Pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ramadan 1444 H sudah dua hari, kapan cuti bersama Lebaran?

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, curi bersama Lebaran dimulai pada 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Serang Panimbang Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023

Namun, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan cuti bersama itu dimajukan pemerintah agar volume pemudik tidak menumpuk satu hari.

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pemerintah pun memutuskan cuti bersama dimajukan pada 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.

Pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum 26 April 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Pastikan Kota Tujuanmu Ada di Daftar

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi mengklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

Baca juga: Syarat Mudik Motor Naik Kereta Api Hanya Bayar Rp 10 Ribu, Ada Kuota Sebanyak 10.440 yang Dibuka

"Sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved