Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru Tahun 2023 untuk Karyawan Kontrak Maupun Tetap
Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan kontrak maupun tetap
Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.
1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.
Adapun perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR 2022 pekerja kurang dari 1 tahun: Ahmad telah bekerja di perusahaan A selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebanyak Rp 4.800.000.
Besaran THR Keagamaan yang berhak didapat oleh Ahmad sesuai dengan perhitungan dari Kemnaker sebagai berikut:
Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
![]() |
---|
SAH! Pemerintah Tetapkan Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad 2025? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Bingung Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Mau Kemana? Wisata Pantai Goa Langir Bisa Jadi Pilihan Oke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.