Kemenkeu dan Kemenpan RB Bakal Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS
Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tengah mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS).
"Memang kami dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menpan. Kami sekarang sedang sama-sama Menpan RB terkait tukin itu," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Adapun Sri Mulyani mengatakan hal itu sesuai Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra mengkritik terkait tukin PNS.
Baca juga: Bea Cukai Disentil Sri Mulyani Usai Kejadian Koper Putri Gus Dur Diacak-acak di Bandara Soeta
Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 27 tahun 2015 tukin di DJP Kemenkeu paling rendah Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.
"Tunjangan DJP paling rendah Rp 5,3 juta tertinggi Rp 117,3 juta," ujarnya.
Sementara di Kemenag, Vera menuturkan berdasarkan Perpres No 130 tahun 2018 menyebutkan tukin terendah Rp 1,9 juta dan tertinggi Rp 29 juta.
"Ini sangat tidak adil. Sehingga, muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial di kementerian lembaga lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Bersama Menteri PANRB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-bbm-naik.jpg)