Klarifikasi Anggota DPR Soal Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Madura: Saya Niatkan Zakat

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Said Abdullah. Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura. Said Abdullah bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan 175 ribu paket sembako dan sebagian dalam bentuk uang tunai. Paket sembako dan uang tunai itu diberikan kepada kaum miskin se-Madura 

Hal itu disampaikannya merespons framing akun anonim @PartaiSocmed yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang telah terjadi politik uang sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI.

"Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga," kata Said dalam keterangan yang diterima Senin (27/3/2023).

Selain itu, Said menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada fakir miskin di Madura diniatkan untuk zakat mal, yang kegiatannya berbarengan dengan pembagian sembako.

Baca juga: Sukseskan Program Cegah Stunting, BKKBN dan Tribun Network Kampanye Cukup Dua Telur

"Dan kegiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU," ujar Said.

Atas dasar itu, Said mengatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum atas framing yang dilakukan akun @PartaiSocmed tersebut.

Said menilai apa yang dilakukan akun anonim tersebut merupakan hal yang tidak bertanggung jawab dan bersembunyi di balik anonimitas.

"Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," tandas Said.

Larangan Kampanye di Masjid

Peserta Pemilu 2024 diwanti-wanti agar tidak memanfaatkan bulan Ramadan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan khusunya berkampanye di masjid.

Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah.

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati," kata Lolly, Sabtu (25/3/2023).

Ia berujar bahwa Bawaslu akan berupaya untuk mencegah hal ini terjadi.

Selain penindakan, Bawaslu juga memang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran.

Terlebih, masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang. Saat ini, merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.

"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," kata Lolly.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved