Klarifikasi Anggota DPR Soal Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Madura: Saya Niatkan Zakat
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," sambungnya.
Sebagai informasi, Pasal 280 UU Pemilu memuat berbagai larangan dalam kampanye.
Larangan tersebut di antaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Pelanggaran atas aturan ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 2023, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Kampanye Berkedok Sedekah
"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat 4.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.
(TRIBUNBANTEN.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNAMBON.COM)
in the information received
| Anggota DPR RI Adde Rosi Ingatkan Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Obat Terlarang |
|
|---|
| PKB Tiba-tiba Desak Pemerintah untuk Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren |
|
|---|
| Anak Mulan Jameela, Muhammad Fadly Aziz Lulus Kuliah di Jepang, Ahmad Dhani: Alhamdulillah |
|
|---|
| Buntut Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026, Komisi X Desak PSSI Evaluasi Patrick Kluivert |
|
|---|
| Anggota DPR Ade Rosi Pertanyakan Kerja Sama Sampah Pemkab Serang dengan Pihak Swasta: Emang Boleh? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.