PJ Gubernur Banten Al Muktabar Tunjuk Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menunjuk E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
EA Deni Hermawan. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menunjuk E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten. E.A Deni Hermawan akan menggantikan Opar Sochari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda Provinsi Banten. Pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, Opar Sochari masuk masa pensiun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menunjuk E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten.

E.A Deni Hermawan akan menggantikan Opar Sochari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda Provinsi Banten.

Pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, Opar Sochari masuk masa pensiun.

Baca juga: Empat Fakta Anggota Polda Banten Bripda DK Tewas Tertembak Senjata Api, Terungkap Keinginan Terakhir

Opar Sochari pensiun sehingga membuat daftar jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Provinsi Banten bertambah.

Berdasarakan keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, pada Minggu (2/3/2023).

Al Muktabar telah menunjuk ASDA III Provinsi Banten E.A Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.

Dalam surat perintah itu disampaikan bahwa penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari.

Lantaran Opar Sochari telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023.

"Dengan begitu maka tugas pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik," kata Al Muktabar.

Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sendiri dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Penugasan tersebut memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Baca juga: Daftar Harga BBM Hari Ini 2 April di SPBU Banten: Pertamax Turbo dkk Kompak Turun

Diketahui selain sebagai ASDA III Setda Provinsi Banten, Deni Hermawan saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten menggantikan Ade Ariyanto yang sudah pensiun.

Sehingga Deni mengemban tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved