Pengobatan Tradisional Ida Dayak Viral, Kemenkes Tak Melarang tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.

(Tangkapan Layar Akun TikTok @idadayak7)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak melarang pratik pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak yang bersidat non-medis.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, bagaimanapun pengobatan tradisional termasuk dalam warisan budaya Indonesia.

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

Baca juga: Mengenal Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Obati Masalah Tulang hingga Stroke dengan Minyak Bintang

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/4/2023).

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Ibu Ida Dayak yang banyak dicari warga karena kemampuannya mengurut menggunakan minyak bintang dipercaya berhasil menyembuhkan sakit dan penderitaan banyak orang.
Ibu Ida Dayak yang banyak dicari warga karena kemampuannya mengurut menggunakan minyak bintang dipercaya berhasil menyembuhkan sakit dan penderitaan banyak orang. (TRIBUN KALTENG)

Baca juga: Kesaktiannya Tersohor, Ibu Ida Dayak Diserbu Ribuan Pasien hingga Ada Antrean Sepanjang 3 Kilometer

Berikut rujukan regulasinyaa : 

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)

5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved