Pengobatan Tradisional Ida Dayak Viral, Kemenkes Tak Melarang tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak melarang pratik pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak yang bersidat non-medis.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, bagaimanapun pengobatan tradisional termasuk dalam warisan budaya Indonesia.
Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
Baca juga: Mengenal Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Obati Masalah Tulang hingga Stroke dengan Minyak Bintang
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/4/2023).
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
Baca juga: Kesaktiannya Tersohor, Ibu Ida Dayak Diserbu Ribuan Pasien hingga Ada Antrean Sepanjang 3 Kilometer
Berikut rujukan regulasinyaa :
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
| Viral Pria Asal Serang Jalan Kaki di Lamongan Cari Kerja, Dinsos Siapkan Penjemputan Besok |
|
|---|
| Kasus Dugaan Asusila Kades Munjul, Inspektorat akan Panggil Istri Kades hingga Sosok Wanita di Mobil |
|
|---|
| Viral Video Senam saat Jam Pelayanan di Puskesmas Walantaka, BKPSDM Kota Serang Turun Beri Pembinaan |
|
|---|
| Inspektorat Pandeglang Klaim Sudah Periksa Kades Munjul soal Asusila, Saksi Wanita Segera Diperiksa |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Turunkan Tim Khusus, Usut Kasus Dugaan BBM Bermasalah yang Viral di Jawa Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.