Breaking News

Siap-siap! THR-Tukin PNS dan PPPK Pemprov Banten Segera Cair

Pemprov Banten akan segera mencairkan Tunjangan Hari Kerja (THR) untuk para ASN-nya.

Editor: Ahmad Haris
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, Pemprov Banten akan segera mencairkan Tunjangan Hari Kerja (THR) untuk para ASN-nya. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, Pemprov Banten akan segera mencairkan Tunjangan Hari Kerja (THR) untuk para ASN-nya.

Pihaknya telah menganggarkan Rp 112 miliar untuk THR ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Untuk ASN sekitar Rp 112 miliar (pencairan,-red) sama minggu depan, karena satu regulasi," ungkapnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/4/2023).

Rina menuturkan, bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk THR sekaligus 50 persen tukin para ASN.

Sementara itu, untuk pencairannya saat ini, masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI.

"Kalau menurut PP 15 Tahun 2023 paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri,” ungkapnya.

Meski dalam PP tersebut hampir sebagian besar non PNS tidak mendapatkan THR.

Di mana hanya non PNS yang menjalankan pola pengelolaan keuangan PPK BLUD yang mendapatkan THR.

Namun jangan khawatir, para non PNS diluar PPK BLUD juga akan mendapatkan honor tambahan pada Lebaran 2023.

"Kita berikan namanya honor tambahan pengganti THR, besarannya sebesar gaji honor mereka sebulan," ungkapnya.

Disampaikan Rina, untuk memberikan honor tambahan tersebut kepada para non PNS di Banten.

Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekira Rp 35,8 miliar, khusus untuk non PNS.

"Sementara pemberiannya sedang kita hitung, karena kan kita sedang fasilitasi pergub ke kemendagri untuk pergub pemberian THR-nya. Mungkin kita mulai gulirkan di minggu depan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved