Cuci Motor di Tempat Cucian, Komplotan Pelaku Curanmor di Kota Serang Tertangkap, Kena Dor Polisi

Tim Resmob Polresta Serang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Ist
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Tim Resmob Polresta Serang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). NHP (22) dan IE (25), warga Jabung, Lampung, ditangkap setelah mencuri di Komplek Depag, Kota Serang, pada Senin (4/4/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim Resmob Polresta Serang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

NHP (22) dan IE (25), warga Jabung, Lampung, ditangkap setelah mencuri di Komplek Depag, Kota Serang, pada Senin (4/4/2023) siang.

"Mereka diamankan di tempat pencucian motor di Jalan Raya Panancangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Akhir Pelarian Warga Lebak Usai Terlibat Kasus Curanmor, Tertangkap Tangan Kantongi Kunci T

Upaya penangkapan itu berawal pada saat aparat kepolisian menerima laporan masyarakat ada pencurian di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," katanya.

Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan melarikan diri.

Hingga akhirnya pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan hingga terkena luka tembak di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Setelah mendapatkan perawatan, keduanya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangannya, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kota Serang. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian ini.

"Kasus pencurian ini masih kami kembangkan, kemungkinan ada korban lain," katanya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua unit motor, empat buah mata kunci leter T, satu buah gagang kunci leter T dan satu buah pisau.

Dan keduanya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya diatas empat tahun penjara.

Baca juga: Jadi Korban Curanmor dan Pukuli Sang Maling, Pria di Sulsel Dijadikan Tersangka

David juga menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kehilangan sepedah motor, untuk datang ke Polresta Serang Kota dengan membawa BPKB atau surat keterangan lain.

"Kami juga mengimbau kepada warga apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera bisa melapor ke polisi," katanya.

The Serang City Police Resmob Team arrested two perpetrators of motor vehicle theft (curanmor).

 

NHP (22) and IE (25), residents of Jabung, Lampung, were arrested after stealing at the Ministry of Religion Complex, Serang City, on Monday (4/4/2023) afternoon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved