Kartu Indonesia Pintar Berserakan
Penemuan Kartu Indonesia Pintar Berserakan di Rangkasbitung Lebak, Ini Konfirmasi Resmi BNI
Terkait hal tersebut sejumlah siswa penerima yang mengalami kendala tidak lagi diwajibkan membawa kartu debit KIP
TRIBUNBANTEN.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, angkat bicara terkait penemuan kartu debit Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Saat ini perseroan telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Pemimpin BNI Wilayah 14 Faizal Arief Setiawan mengatakan perseroan terus berkomitmen menyukseskan program pemerintah.
Baca juga: Kartu KIP yang Ditemukan di Lapak Rongsokan Lebak Diduga Hendak Didistribusikan ke Pandeglang
Satu di antaranya adalah penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui kartu debit Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sejak 2015 hingga 2023, BNI telah berkontribusi aktif dalam penyaluran PIP dengan total 22,45 juta penerima dan nominal Rp 18,08 triliun.
BNI akan terus melanjutkan dukungan terhadap program pemerintah ini dan memberikan kemudahan.
Satu di antaranya adalah penerima bantuan dapat melakukan pencairan bantuan pendidikan hanya dengan menggunakan buku tabungan dan kartu indentitas di kantor cabang terdekat, baik secara individu maupun kolektif.
"Terkait hal tersebut sejumlah siswa penerima yang mengalami kendala tidak lagi diwajibkan membawa kartu debit KIP untuk pencairan bantuan program PIP," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (7/4/2023).
Adapun terkait dengan potongan video penemuan kartu debit KIP yang beredar di media sosial, Faizal menerangkan perseroan telah melakukan investigasi.
Baca juga: Astaga! Puluhan Ribu KIP Ditemukan di Lapak Pengepul Rongsokan di Rangkasbitung Lebak
Menurut dia, kartu debit KIP tersebut merupakan kartu yang sudah tidak aktif atau sudah tidak terpakai.
Kartu yang hendak dimusnahkan sejumlah 37.344 dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan secara resmi.
Namun, dalam proses pemusnahan, diduga terdapat pihak yang memiliki itikad tidak baik.
"Sehingga perseroan saat ini tengah bekerja sama dengan pihak aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," ucapnya.

Adapun pemusnahan kartu tersebut tidak menghambat penyaluran dana PIP ke rekening siswa penerima.
Pemusnahan kartu pun telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Pemusnahan kartu debit KIP bertujuan untuk mencegah penyalahgunan.
Sebelum dilakukan pemusnahan BNI telah memastikan bahwa dana bantuan PIP telah dicairkan penerima bantuan tanpa menggunakan kartu.
Selain itu, juga rekening yang belum diaktivasi oleh siswa dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara.
Sudah Tidak Aktif
Baca juga: Temuan Ribuan KIP di Lapak Rongsokan Lebak, Kadindikbud Banten Angkat Suara
Faizal memastikan kartu debit KIP dalam video viral saat ini sudah tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan kartu debit KIP tidak menyebabkan kerugian negara.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan pihak tertentu, BNI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Ditemukan Polisi
Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Dukung Polisi Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan Rangkasbitung
Puluhan ribu KIP ditemukan berserakan di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (6/4/2023).
Penemuan KIP di lapak pengepul rongsokan itu pertama kali ditemukan anggota Polres Lebak.
Kala itu tiga anggota Polres Lebak tengah melakukan patroli di sekitar Rangkasbitung.
Saat melintasi lokasi mendapati KIP yang berserakan di pinggir jalan.
Baca juga: Sosok Misterius Pembawa Puluhan Ribu KIP di Lapak Rongsokan Lebak, Polisi Lakukan Perburuan
"Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, ada kartu berceceran di jalan," kata anggota Sat Sabhara Polres Lebak, Aipda Sulistiyono.
Dia kemudian masuk ke dalam lapak pengepul rongsokan karena menduga kartu yang bercecer bersumber dari sana.
Di lapak tersebut, kata Sulistiyono, ada beberapa kardus dan karung berisi KIP.
Dia memperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu kartu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.