Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terpidana mati, Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).

(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terpidana mati, Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terpidana mati, Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Baca juga: Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Ekspresi Ferdy Sambo mendapat sorotan publik usai dirinya dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup
Ekspresi Ferdy Sambo mendapat sorotan publik usai dirinya dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup (Kolase dan Zoom TribunBanten.com/Kompas TV)

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Melihat Drama Akhir Pembunuhan Brigadir J

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Vonis Mati Tak Goyah, Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved