Mudik Lebaran 2023
Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil, Simak 10 Tips Berikut Ini
Sebaiknya daftar barang bawaan dimulai dari barang-barang yang paling penting, penting, kurang penting, dan tidak penting.
10. Pantau Jalan Alternatif Mudik
Pemudik disarankan tidak hanya mengandalkan jalan tol saat mudik dan persiapkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan.
Aturan dan Ketentuan Mudik 2022
Berikut aturan dan ketentuan Mudik 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Protokol Kesehatan
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Puncak Arus Balik Gelombang 2, 254.982 Penumpang Belum Kembali ke Jawa |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, PJ Gubernur Banten Prediksi Baru 60 Persen Pemudik Kembali ke Jawa Via Pelabuhan |
![]() |
---|
Resep Minuman Herbal untuk Pulang Mudik dari dr Zaidul Akbar: Bantu Tingkatkan Stamina Tubuh |
![]() |
---|
H+4 Lebaran, 16.601 Kendaraan Bermotor Kembali ke Pelabuhan Merak |
![]() |
---|
Alasan Pemudik di Pelabuhan Merak Pulang Kampung Usai Lebaran: Kalau Libur, Siapa yang Jaga Pabrik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.