Satgas Gakum Polres Cilegon Ringkus Parkir Ilegal di Tempat Wisata di Anyer
Satgas penegakan hukum (Gakum) Polres Cilegon menyikat parkir liar atau ilegal di wilayah pariwisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Satgas penegakan hukum (Gakum) Polres Cilegon meringkus pengelola parkir liar atau ilegal, di wilayah pariwisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
Dalam penertiban itu, Satgas Gakum mengamankan tiga orang pria pengelola parkir ilegal di jalan raya Anyer, tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar.
Ketiga pria tersebut yakni, MI (25), DS (51) warga Kecamatan Anyar dan SHE (41) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca juga: Jangan Aji Mumpung, Pelaku Usaha Pariwisata & Kuliner yang Naikan Harga Tinggi Bisa Kena Pidana!
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengatakan, ketiga pria tersebut menjadikan trotoar jalan sebagai area parkir.
"Mereka diduga melakukan pungutan liar dengan menggunakan trotoar sebagai area parkir. Motor yang terparkir di sana dikenakan tarif Rp 10 ribu," kata Nandar kepada TribunBanten.com, Senin (24/4/2023).
Menurut Nandar, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah. Tiket Rp 10 ribu untuk satu motor dibuat secara ilegal.
Nandar memastikan, tidak ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat desa yang ikut bermain dalam parkir tersebut.
"Uang dari hasil parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan Juru parkir, belum ditemukan fakta fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," ungkapnya.
Kini ketiga orang pengelola dan juru parkir diamankan di Mako Polres Cilegon.
Polisi juga mengamankan 65 lembar tiket parkir dan uang sebesar Rp 715 ribu hasil pungutan parkir.
Baca juga: Polres Cilegon Putar Balik Kendaraan Menuju Wisata Anyer, Begini Alasannya
"Kasus ini masih terus kami dalami. Sesuai arahan bapak Kapolda dan pak Kapolres,Satgas Gakum akan terus menindak kejahatan jalanan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP Juncto Perda no 8 tahun 2018, tentang pajak daerah Kabupaten Serang.
Serta Juncto Peraturan Bupati serang nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup nomor 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.