Lebaran 2023

Hari Pertama Pascalibur Lebaran, 10 Persen ASN di Kota Serang Ambil Cuti Tambahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan 10 persen aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang mengambil cuti

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan 10 persen aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang mengambil cuti tambahan. Upaya mengambil cuti tambahan itu dimaklumi, karena sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengurai kemacetan di arus mudik Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan 10 persen aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang mengambil cuti tambahan.

Upaya mengambil cuti tambahan itu dimaklumi, karena sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengurai kemacetan di arus mudik Lebaran 2023.

"Ada 10 persen ASN yang mengambil cuti tambahan. Kalau tahun lalu memang tidak ada cuti tambahan," kata Nanang, ditemui di kantor Pemkot Serang, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Hindari Macet, Sejumlah Pemudik Motor Mulai Padati Jalan Raya Serang Pasca Lebaran

Dia menjelaskan pemberian cuti tambahan itu diberikan kepada ASN yang pulang kampung ke luar wilayah Provinsi Banten.

Seperti, Pulau Sumatera dan kota-kota lainnya di Pulau Jawa.

"Iya kami maklumi, karena ini jugakan arahannya langsung dari Pak Presiden boleh mengambil cuti tambahan," katanya

Sementara itu, terkait tenggat toleransi yang diberikan, Nanang menjelaskan hal itu sesuai dengan aturan yang telah lama berlaku.

"Cuti itukan selama 14 hari kerja, sampai itu saja. Tapi kadangkala ngambil cuti empat hari dan nambah dua hari atau tiga hari," katanya.

Apabila nanti ditemukan adanya pegawai pemerintahan yang tidak masuk tanpa adanya keterangan yang jelas, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi.

"Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, ya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kita tindak," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved