Praktek Perdagangan Orang Berhasil Dibongkar, Banyak WNI Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri berhasil dibongkar oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Sebanyak 1.800 orang telah korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, sejak tahun 2020.
Mengutip TribunTangerang.com, hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Rina Komaria.
"Sejak tahun 2020 sampai 2023 saat ini, 1.800 orang telah menjadi korban pengiriman PMI non-prosedural ke berbagai negara," ujar Rina Komaria, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, jumlah PMI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal tersebut melesat pesat hingga 7 kali lipat, sejak awal marak terjadi.
Mulai dari sekira lebih dari 140 orang di tahun 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 orang pada tahun 2021 sampa 2022.
Dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada tahun 2023.
"Jadi dari awalnya kasus PMI non-prosedural ini yang tercatat sekitar 140-an di tahun 2020 sampai 2021, lalu meningkat jadi 700-an orang di tahun 2021 sampai 2022 dan tahun 2023 ini sudah sekitar 1.800 orang," katanya.
"Berdasarkan data itu peningkatan paling tajam terjadi antara tahun 2021-2022, yakni sampai 7 kali lipat meningkatnya," ujarnya.
Baca juga: Cerita WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Gegara Tergiur Pekerjaan Bergaji Puluhan Juta Rupiah
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekira 1.000 orang diantaranya dikirim ke luar negeri menjadi PMI ilegal menuju Kamboja.
Disana, lanjut dia, mereka dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi online untuk bekerja menjadi online scammer atau penipuan dengan iming-iming tawaran kerja di luar negeri.
"Paling banyak itu yang dikirim ke Kamboja, dari jumlah 1.800 ini, 1.000 orang diantaranya ke Kamboja, jadi sudah di atas 50 persen," katanya.
"Mereka semua bekerja di sektor perusahaan judi online dan rata-rata dipaksa bekerja menjadi online scamer," ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku untuk menggaet WNI.
Agar tertarik bekerka ialah dengan menawarkan pekerjaan yang memilii pendatapan tinggi melalui media sosial.
Ia pun berharap, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penipuan dengan lowongan kerja di luar negeri yang banyak beredar di media sosial dengan menawarkan gaji tinggi.
"Para korban PMI non-prosedural ini diiming-imingi kerja dengan gaji yang tinggi, namun ternyata dipekerjakan sebagai operator judi online, hingga online scame," katanya.
"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya, karena dalam catatan kami. WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab)," ujar Rina Komaria.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 1.800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Mayoritas Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.