Viral Tiket Konser Coldplay Dipatok Pajak 15 Persen, Ini Penjelasan DJP

Neztien mengeluhkan atas dikenakan pajak atas tiket konser Coldplay di Jakarta sebesar 15 persen.

|
Editor: Abdul Rosid
Foto: instagram
Neztien mengeluhkan atas dikenakan pajak atas tiket konser Coldplay di Jakarta sebesar 15 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Neztien mengeluhkan atas dikenakan pajak atas tiket konser Coldplay di Jakarta sebesar 15 persen.

Sebagai informasi, konser Coldplay rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada November 2023 mendatang.

Harga tiket konser Coldplay dengan tajuk ‘Music of the Spheres’ berkisar antara Rp800.000 hingga Rp11.000.000 dan terbagi menjadi 11 kategori.

Baca juga: Prediksi Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023, Cek Cara Belinya di Sini

Nominal tersebut belum termasuk pajak 15 persen dan biaya layanan sebesar 5 persen.

Maka, jika ditambah pajak dan biaya layanan, maka harga tiket konser berkisar dari Rp960.000 hingga Rp13.200.000.

“11 juta? belum termasuk pajak?” tulis akun Twitter @imbutte***.

“Lah ternyata tiketnya Coldplay masih exclude pajak toh, menangis melihat harganya,” tulis akun @ap***.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk pajak di konser Coldplay.

Menurut Hestu, pengenaan pajak untuk hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Ini UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah,” kata Hestu, Kamis (11/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta 15 November 2023, Termahal Rp 11 Juta

Hestu menjelaskan, kegiatan hiburan seperti konser Coldplay di Jakarta tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

“Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah, menjadi objek pajak daerah,” jelas Hestu.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pengaturan pajak hiburan yang diatur oleh Pemda nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Pasalnya, data pajak tersebut akan digunakan untuk melihat adanya keterkaitan dengan pajak sektor lain.

Sebagai informasi, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang.

Pembelian tiket konser Coldplay dapat dilakukan mulai 17-19 Mei 2023 di laman www.coldplayinjakarta.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved