Besok, Kepala BKD Banten Mulai Diperiksa Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat
Ombudsman RI Perwakilan Banten kabaranya bakal memanggil sejumlah pejabat Pemprov Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Banten kabaranya bakal memanggil sejumlah pejabat Pemprov Banten.
Pemanggilan itu dilakukan berkaitan dengan investigasi yang dilakukan Ombudsman tentang adanya dugaan maladministrasi pada pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten.
Di mana diketahui Pemprov Banten baru-baru ini telah melantik dan mengukuhkan sebanyak 478 pejabat eselon III dan IV.
Ombudsman menduga adanya dugaan potensi maladministrasi pada pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat administrator dan pengawas tersebut.
Baca juga: Komisi I DPRD Banten Dukung Ombudsman Investigasi Dugaan Mal Administrasi di Rotasi Ratusan Pejabat
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan informasi tersebut.
"Klarifikasi jam 10 besok di Ombudsman, memberikan keterangan, apa yang menjadi obyek udah itu saja," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/5/2023).
Nana menjelaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi bahwa norma standar, prosedur kriteria sudah sesuai dengan Perpres 116 Tahun 2022.
Menurutnya dalam pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat administrator dan pengawas tersebut sudah memenuhi prosedur.
"Kita taat asas, taat prinsip, taat aturan, karena apapun kebijakan pemerintah tidak boleh lepas dari aturan," katanya.
"Itu nanti kita kasih keterangan ke Ombudsman, kooperatif lah sesuai apa yang disampaikan pak gubernur," sambungnya.
Nana menegaskan bahwa kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur Al Muktabar sudah sesuai taat peraturan perundangan.
Begitupun dengan dugaan mengenai banyaknya pejabat yang mengisi jabatan tidak linier atau tidak sesuai latar belakang.
Semua dugaan-dugaan tersebut akan dijawab dan diklarifikasi oleh pihak BKD Provinsi Banten.
Baca juga: Ratusan Pejabat Pemprov Banten Dirotasi, Ombudsman RI Dalami Potensi Mal Administrasi
"Nanti kita kasih keterangan bahwa dimaksud dengan kompetensi keahlian, kualifikasi itu seperti apa," terangnya.
Nana menegaskan bahwa jabatan yang diemban oleh ratusan pejabat itu sudah memenuhi ketentuan.
"BKD dalam hal ini Pemprov Banten secara teknis bekerja, dan izin berdasarkan norma kriteria tadi. Kita izin ke kemendagri, kita izin ke BKN, orang perorang itu diuji," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Banten
BKD Provinsi Banten
maladministrasi pelantikan pejabat
Pemprov Banten
| Sosok dan Profil Novriyadi Purwansyah, Kepala Kesbangpol Banten yang Baru : Ini Perjalanan Karirnya |
|
|---|
| Harapan Wabup Pandeglang Iing, untuk Dua Anak Buahnya yang Dilantik jadi Pejabat Pemprov Banten |
|
|---|
| Sejarah dan Arsitektur Masjid Raya Al-Bantani, Jantung Kehidupan di KP3B Kota Serang |
|
|---|
| Harapan Wabup Amir Hamzah untuk Budi Santoso, Eks Sekda Lebak Resmi Jabat Asda II Pemprov Banten |
|
|---|
| Karier Subhan Setia Budi Ganda, dari Kasubag Humas hingga Jadi Sekretaris DPRD Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kantor-ombudsman-ri-perwakilan-banten-ni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.