Kronologi Driver Ojol Maxim Tewas Tertabrak Kereta di Stadion Maulana Yusuf Serang

Seorang driver ojek online (ojol) Maxim Bambang Wahyudi tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel kereta depan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polisi
Seorang driver ojek online (ojol) Maxim Bambang Wahyudi tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel kereta depan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Seorang driver ojek online (ojol) Maxim Bambang Wahyudi tewas tertabrak kereta api lokal Merak-Rangkasbitung di perlintasan rel kereta depan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Jumat (19/5/2023).

Korban merupakan warga asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Saat tertabrak kereta korban tengah membawa penumpang atas nama Rahmania warga asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Baca juga: Drivel Ojol di Kota Serang Tertabrak Kereta di Rel Perlintasan Pintu Masuk Stadion Maulana Yusuf

Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtianto menerangkan, kecelakaan itu terjadi sekirar pukul 17.40 WIB.

"Korban itu driver Maxim, dia dari arah jalan raya menuju stadion membawa penumpang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).

Tedy menuturkan, saat itu korban bersama penumpang hendak melintasi perlintasan kereta api.

Korban diduga tidak melihat adanya palang pintu yang sudah tertutup.

"Dia mungkin tidak sadar, tidak melihat pelang tertutup, jadi biasa saja berjalan seperti biasa," katanya.

Dengan waktu bersamaan, kata dia, kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung sedang melintas dengan cepat.

Korban diduga menghantam bagian depan kereta, hingga terseret sejauh sekitar 10 meter.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi di TKP, palang pintunya agak terlambat menutup. Koban mungkin tidak tengok kanan kiri, apalagi waktu mau magrib," terangnya.

Atas insiden tersebut, korban atas nama Bambang Wahyudi meninggal dunia saat sampai di rumah sakit.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

"Udah di rumah sakit meninggal dunia, pas di jalan masih hidup. Kurang lebih 10 menit di rumah sakit korban meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara, sang penumpang dikabarkan selamat dari insiden tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved