PPDB Banten 2023

Catat, Ini Persyaratan Pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri

Para orangtua atau calon peserta didik baru harus mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Para orangtua atau calon peserta didik baru harus mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Para orangtua atau calon peserta didik baru harus mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri.

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri sebentar lagi akan dibuka.

Bagi orangtua dan calon perserta didik harus mempersiapkan segala persyaratan untuk mengikuti PPDB Banten 2023 tingkat SMA Negeri.

Baca juga: Tiga Top SMA dan MA Terbaik di Kota Serang Berdasarkan Nilai UTBK, Referensi PPDB Banten 2023

Seperti dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, masa pendaftaran PPDB SMA di Banten akan dimulai pada 15 Juni 2023 sampai dengan 20 Juni 2023.

Berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri.

1. Foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

Para orangtua atau calon peserta didik baru harus mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri.
Para orangtua atau calon peserta didik baru harus mengetahui persyaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri. (tribunnews)

b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

c. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

a. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) dan belum menikah;

b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;

3. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

Alur Dan Cara Pendaftaran

1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran

2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama;

4. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved