Video Panas Rebecca Klopper

Kasus Video Panas Rebecca Klopper, Dua Orang Ini akan Dikenakan UU ITE

Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase Instagram @fadlyfsl_ dan @rklopperr
Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, video 47 detik mirip Rebecca Klopper viral pada Senin (22/5/2023) di platform media sosial Twitter.

Kedua orang yang terancam dijerat UU ITE tersebut yakni pembuat dan penyebar video 47 detik mirip Rebecca Klopper.

Untuk penyebar sendiri merupakan akun akun Twitter adalah @dedekkugem.

Baca juga: Kisah Perjalanan Cinta Rebecca Klopper dengan Fadly Faisal hingga Video 47 Detik Viral

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri.
Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri. (Kolase/TribunBanten.com)

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Sementara itu, Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.

Baca juga: Orang Ini Pernah Prediksi Tiga Artis Inisial R Terjerat Skandal, Rebecca Klopper Termasuk?

Di antaranya adalah tangkapan layar akun @dedekugem sebagai penyebar video asusila.

Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.

Rebecca Klopper Segera Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Rebecca Klopper telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia dan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu.

Kedua ormas melaporkan Rebecca Klopper karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dengan adanya hal ini, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan kasus Rebecca Klopper.

"Laporan polisinya akan dipelajari dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).

Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri.
Dua orang dalam kasus video panas Rebecca Klopper terancam dijerat pasal UU ITE. Hal itu setelah kekasih dari Fadly Faisal melapor ke Bareskrim Polri. (Instagram)

Selain itu, Ahmad Ramadhan mengaku akan memproses laporan kasus video viral tersebut.

"Nanti akan diproses ya," jelas Ahmad Ramadhan.

Namun, saat ini pihak kepolisian belum ada rencana untuk memanggil Rebecca Klopper.

Ahmad Ramadhan mengatakan polisi akan memanggil Rebecca Klopper saat kasus sudah diproses.

"Seiring berjalannya waktu nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan pelapor akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Pelapor akan dimintai keterangan terkait kasus video yang diduga milik Rebecca Klopper.

"Pelapor dulu kita ambil keterangan, terus diambil keterangan korbannya," ungkap Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, polisi baru akan menindaklanjuti pemilik akun yang menyebarkan video viral tersebut.

"Pasti nanti pemilik akun juga akan dipanggil," ungkap Ahmad Ramadhan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Viral Mirip Dirinya, Jerat dengan UU ITE

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved