Soal Dugaan Maladministrasi Rotasi 478 Jabatan ASN di Banten, Al Muktabar Siap Beri Penjelasan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku siap memberikan penjelasan soal rotasi 478 jabatan ASN di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku siap memberikan penjelasan soal rotasi 478 jabatan ASN di Banten. Upaya memberikan penjelasan itu menanggapi soal dugaan Ombudsman RI telah terjadi malaadministrasi dalam proses administrasi tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku siap memberikan penjelasan soal rotasi 478 jabatan ASN di Banten.

Upaya memberikan penjelasan itu menanggapi soal dugaan Ombudsman RI telah terjadi malaadministrasi dalam proses administrasi tersebut.

"Oh iya (siap hadir apabila dipanggil,-red). Kami pokoknya kalau itu prosedural dengan struktur yang sesuai kita akan hadir dan kooperatif," ujarnya saat di DPRD Banten, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Besok, Kepala BKD Banten Mulai Diperiksa Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Pelantikan Pejabat

Hingga saat ini, dia mengaku belum menerima panggilan dari Ombudsman.

Apabila ada panggilan, kata dia, tentu dirinya akan menghormati undangan itu dan koperatif menghadirinya.

"Saya sangat kooperatif, bahkan saya sempat datang ke ombudsman waktu itu, meskipun tidak dipanggil. Saya datang inisiatif sendiri harmonisasi kelembagaan," terangnya.

Mengenai banyaknya pejabat yang dilantik dari jumlah sebanyak 478 pejabat administrator dan pengawas yang dianggap tidak linier dengan bidangnya.

Disampaikan Al Muktabar, bahwa ada tiga konteks yang membuat seseorang itu kompeten.

Pertama karena pendidikannya, kedua pengalamannya, ketiga karena minatnya.

"Sebenarnya yang disebut linier itu juga biasa dilakukan seprti dosen dalam rangka jadi guru besar, ilmunya apa ngajarnya apa itu kontek pemajaman linier," katanya.

Namun di pemerintahan yang ada di Pemprov Banten yang sifatnya struktural, kata dia, justru seseorang tersebut dikayakan kompetensinya.

"Karena perjalanan ini kan dia akan menapak ke depan, dan menapak ke depan semakin tinggi semakin general bisa jadi sekda, antar kepala dinas kepala opd itu konsep dari pola pengembangan SDM," ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman telah memanggil kepala BKD Provinsi Banten.

Upaya pemanggilan itu dilakukan berkaitan dengan investigasi yang dilakukan Ombudsman tentang adanya dugaan potensi maladministrasi pada pelantikan ratusan pejabat Pemprov Banten.

Baca juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal PJ Kepala Daerah, Diduga Lakukan Maladministrasi

Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi tersebut.

"Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi kepada wartawan di Serang, Rabu (10/5/2023).

Pengukuhan dan rotasi 478 ASN sendiri dilakukan untuk jabatan eselon III dan IV. Sebanyak 27 persen rotasi di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.

"Efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan pejabat yang kompeten," tambahnya.

Ketentuan mengenai itu katanya diatur dalam UU ASN dan aturan turunannya. Itu juga mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai.

"Penempatan, pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli jabatan," tambahnya.

Ombudsman ke depan ia sebut akan mengumpulkan data dan bahan keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis itu, Ombudsman akan menyampaikan saran dan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

Penyampaian ini menurutnya sebagai bentuk akuntabilitas Ombudsman. Masyarakat dapat mengawal dan memastikan imparsialitas lembaga ini. Termasuk mengundang masyarakat untuk menyampaikan data-data terkait.

"Dengan prinsip kerahasiaan tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rotasi 230 jabatan yang dikukuhkan dan 248 jabatan yang dirotasi. Pelantikan dilakukan pada Selasa (2/5) lalu.

"Ini adalah kebutuhan organisasi karena ada yang perlu pengukuhan, ada yang kosong perlu diisi, kita sudah mengupayakan semaksimal mungkin berdasarkan profesionalismenya," kata Muktabar waktu itu.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved