WNA asal Rusia Terlibat Prostitusi Online di Tangerang, Tawarkan Diri Lewat Web Internasional

ZPR (31), seorang WNA asal Rusia, diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi prostitusi online. ZPR (31), seorang WNA asal Rusia, diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten. Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang telah menangkap dan mendeportasi ZPR. 

TRIBUNBANTEN.COM - ZPR (31), seorang WNA asal Rusia, diduga terlibat prostitusi online di
sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten.

Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang telah menangkap dan mendeportasi ZPR.

"ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor  Imigrasi Kelas I  Non TPI  Tangerang, Rakha Sukma Purnama Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Buka Praktik Prostitusi Online di Tangerang, Warga Rusia Diamankan Petugas Imigrasi yang Menyamar

ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/5/2023) lalu.

ZPR masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Arival) saat kedatangan dengan masa berlaku 30 hari.

Menurut dia, ZPR hanya beraksi seorang diri tanpa terlibat pada pihak siapapun.

Hanya saja, dalam melancarkan aksinya ZPR menggunakan website dengan mematok tarif sebesar Rp 4 juta.

"Lalu, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati," ujarnya.

Pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti dari penangkapan WNA asal Rusia tersebut.

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.

Dalam proses penangkapan, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

Baca juga: Prostitusi Online Open BO Dibongkar, Pekerja Berusia 15 Tahun Diiming-Imingi Gaji Rp 3 Juta/Minggu

Barang bukti itu berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.

Akibat perbuatannya, ZNA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved