Dana Bantuan Parpol 2023 di Kota Serang Naik, Rp5.500 per Suara Sah

Kepala Kesbangpol Kota Serang, Wasis Dewanto menyebutkan dana bantuan partai politik (parpol) mengalami kenaikan di tahun 2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Kepala Kesbangpol Kota Serang, Wasis Dewanto menyebutkan dana bantuan partai politik (parpol) mengalami kenaikan di tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kesbangpol Kota Serang, Wasis Dewanto menyebutkan dana bantuan partai politik (parpol) mengalami kenaikan di tahun 2023.

"Ada kenaikan dari tahun lalu, pada tahun 2022 diberikan bantuan Rp3.550 rupiah per suara sah. Alhamdulillah di tahun 2023 setelah pengajuan disetujui di angka Rp5.500 rupiah per suara sah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Artinya, kata Wasis, kenaikan dana bantuan parpol sebesar Rp1.950 per satu suara sah dari total sebanyak 351.313 suara sah di Pileg 2019.

Baca juga: Survei Litbang Kompas soal Elektabilitas Parpol: PDIP Tertinggi, PKS-PAN-PPP Tak Lolos PT

Pihaknya mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol tersebut berdasarkan rekomendasi Pemprov Banten.

Terlebih lagi, tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung pada tahun ini. Sehingga, kebutuhan parpol untuk menggelar pendidikan politik diperlukan.

"Kenaikan ini rekomendasi dari Pemprov Banten untuk banparpol. Dan memang sudah sesuai mekanismenya begitu," katanya.

Ia juga menyebutkan, jika ditotalkan dari 351.313 suara sah dengan harga per satu suara sebesar Rp5.500, maka Pemkot Serang harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp1.932.221.500.

Wasis mengatakan, pencairan bantuan parpol tahun 2023 saat ini belum dapat dicairkan, karena harus melewati mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Jadi tahun 2023 ini persyaratan untuk pencairan bantuan parpol harus lewat mekanisme pemeriksaan BPK dulu," katanya.

Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pihaknya juga mengatakan, saat ini bantuan parpol tersebut masih belum bisa dicairkan kepada 11 partai politik.

"Yang berhak menerima bantuan parpol ini, yang memiliki kursi di DPRD hasil dari pileg 2019. Di Kota Serang ada 45 kursi dari 11 parpol, dan hasil suara murni parpol ini yang menjadi dasar acuan mendapatkan bantuan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved