Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Digelar Hari Ini: Belasan Saksi Dihadirkan, AG hingga Jonathan
Belasan saksi bakal dihadirkan dalam sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas penganiayaan kepada David Ozora yang digelar hari ini
TRIBUNBANTEN.COM - Belasan saksi dihadirkan dalam sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas penganiayaan kepada David Ozora yang digelar hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan anak Rafael Alun itu.
Nantinya sebanyak 17 saksi bakal dihadirkan untuk persidangan Mario Dandy.
Adapun untuk tersangka lain, yakni Shane Lukas juga akan menjalani sidang perdananya, Selasa ini, dengan mendatangkan 16 saksi.
Sedangkan saksi lainnya terdiri dari saksi ahli sebanyak 10 orang, 5 untuk Mario Dandy dan 5 untuk Shane.
Pasal yang menjerat Shane Lukas adalah primer pasal 3 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers pada Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.
Baca juga: Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri Viral, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf: Akan Kami Periksa
Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Dipastikan Hadir
Danang menyebutkan, orang tua dari korban David Ozora, yakni Jonathan Latumahina dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.
Begitu pula dengan orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, sehingga mereka berdua akan segera menjalani persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Sidang akan Digelar Tertutup saat Anak AG Beri Kesaksian
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, saat sidang agenda pemeriksaan saksi nanti akan melibatkan anak AG, yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kemudian, hal tersebut menyebabkan sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksian.
"Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," ucap Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terdapat konten kesusilaan.
Oleh karenanya, Majelis Hakim nantinya akan menyesuaikan gelaran sidang tersebut.
"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acars tertutup," kata Djuyamto.
Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba
Mario Dandy diketahui dipindahkan dari ke Lapas Cipinang ke Salemba.
Pemindahan tersebut, dikatakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti karena penuhnya penduduk di lapas Cipinang.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta, sebagai bagian dari deteksi dini serta."
"Karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," katanya, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain Mario, tersangka lainnya yakni Shane Lukas juga turut dipindahkan ke Rutan Salemba, begitu pun dengan 19 warga binaan lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu.
Tak Ada Perlakuan Khusus
Untuk Mario dan Shane, kata Rika, ditempatkan di Kamat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Di sana, Mario dan Shane bersama dengan sembilang orang warga binaan.
Rika pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek."
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," kata Rika.
Sebelum diketahui, Mario dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (TribunBekasi.com/Nurmahadi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Sidang Perdana Hari Ini, 17 Saksi Siap Dihadirkan, Ayah David Ozora Bakal Hadir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rekonstruksi-penganiayaan-david-yang-dilakukan-oleh-mario-dandy.jpg)