Usai 23 Perguruan Tinggi Ditutup, Kini Kemendikbud Bidik 29 Kampus: Bakal Bernasib Sama?

Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid

TRIBUNBANTEN.COM - Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah membidik 29 kampus di Indonesia.

Sebagai informasi, 23 perguruan tinggi swasta yang ditutup Kemendikbud Ristek lantaran melakukan pelanggaran berat.

Saat ini Kemendikbud Ristek juga tengah melakukan evaluasi terhadap 29 kampus terkait aduan pelanggaran yang hampir sama kasusnya dengan 23 perguruan tinggi swasta yang ditutup.

Baca juga: Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemendikbud, Satu Ada di Tangerang Selatan Banten

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/6/2023) Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia.
Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia. (Ilustrasi/TribunBanten.com/Siti Nurul Hamidah)

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampus yang ditutup

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup.

Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. "Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," terang dia.

"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," tukas dia.

Tak ada PTN, semua PTS

Informasi lain dikutip di Kompas.com, Lukman mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.

Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

* Surabaya: 2 perguruan tinggi

* Medan: 2 perguruan tinggi

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

* Padang: 2 perguruan tinggi

* Bali: 1 perguruan tinggi

* Palembang: 1 perguruan tinggi

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

* Makassar: 1 perguruan tinggi

* Bandung: 1 perguruan tinggi

* Bogor: 1 perguruan tinggi

* Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved