Begini Jurus Al Muktabar Menahan Gelombang PHK di Banten, Penyediaan Lapangan Kerja hingga Investasi

Pemerintah Provinsi Banten berupaya menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah perusahaan di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Pemerintah Provinsi Banten berupaya menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah perusahaan di Banten. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk menghadapi adanya gelombang PHK. 

Surat itu bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

"Minggu lalu, kami sudah dapat informasi akan adanya PHK kepada 600 orang karyawan PT Horn Ming Indonesia," ujar Rudi Hartono.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Buka Suara Soal Ribuan Karyawan di Tangerang Kena PHK

Kemudian Rudi menambahkan, produsen sepatu merek ternama di dunia tersebut tengah mengambil langkah efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total keseluruhan 2.400 karyawan.

Pemberhentian kerja ratusan karyawan sepatu Puma tersebut dilakukan, akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor produk sepatu tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjannya.

"Alasannya karena sepinya orderan akibat terdampak efek pasar Eropa lesu setelah perang Ukraina dan Rusia," kata dia.

"Jadi, dari total 2.400 karyawan yang ada di PT Horn Ming Indonesia, ada 600 orang yang bakal di PHK," imbuhnya.

Kendati demikian, Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga Kerja PT Horn Ming Indonesia tersebut.

Baca juga: 1.214 Pegawai Perusahaan Sepatu di Kota Tangerang Terkena PHK, Begini Penjelasan Disnaker

Hal itu dilakukan, guna memastikan para pekerja yang terdampak PHK mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Rencana kami akan mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK itu, agar semua hak-hak pekerja itu sesuai atuaran yang ada," tuturnya.

Menurutnya, PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan keputusan yang tidak dapat dihindarkan.

"Kalau soal pemutusan kerja ini kami tidak bisa hindari, karena itu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing," ucapnya.

"Kami berharap, mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang PHK yang terjadi di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," terang Rudi Hartono.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved