SOSOK Kabag Hukum Pemerintah Jambi yang Laporkan Bocah SMP ke Polisi, Pernah Bertugas di Kejaksaan

Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) siswi SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi ke polisi telah berakhir.

Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut sosok Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP ke Polisi.

Diketahui, Gempa sempat melaporkan siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) ke polisi namun kini telah berakhir damai.

Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan karena menyebut Pemerintah Kota Jambi sebagai Fir'aun dalam kritikannya.

Lantas siapa sebenarnya sosok Gempa Awaljon Putra?

Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.

Sewaktu menjabat sebagai Kasi Datun, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, yang berujung penetapan tersangka Kepala BPPRD kala itu, Subhi.

Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Nekat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP di Dalam Angkot

Dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.

Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi, yaitu Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan.

Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau.

Kemudian Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar.

Selanjutnya Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.

Sedangkan Gempa selaku ketua tim penyidik, mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.

"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Rusydi Kejari Jambi beberapa waktu silam.

Dalam penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan bahwa penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.

"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI. Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapatbmenjalankan penugasan."

:Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan. Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa. 

Berakhir Damai

Kasus siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi berakhir damai, Selasa (6/6/2023).

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra mencabut laporannya terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff.

"Kita lakukan restorative justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.

Christian Tory mengatakan dari awal sudah berpikir menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.

"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Christian mengatakan SFA sudah menyadari dirinya terbawa emosi. Karena masih di bawah umur belum dapat mengendalikan emosi dengan baik sehingga sempat menggunakan kata kata kurang pantas dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi.

"Setelah didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan DNA Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akhirnya SFA mengeluarkan video permintaan maaf," katanya.

Baca juga: Di Balik Pembunuhan Siswi SMP Tanah Datar, Pelaku Takut Korban Hamil lalu Jasad Dikubur dalam Rumah

Penjelasan pelapor

Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023).

Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

Gempa menceritakan video TikTok milik SFA yang dilaporkan itu video tanggal 3 Mei 2023, dimana tanggal 4-nya dia membuat laporan ke polisi.

Setelah penyelidikan barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.

"Kalau tahu dari awal tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.

Profil Syarifah

SFA, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Pemkot Jambi, saat bertemu Jokowi pada 2018 silam (kiri). SFA saat ditemui di kediamannya, Senin (5/6/2023) (kanan).
SFA, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Pemkot Jambi, saat bertemu Jokowi pada 2018 silam (kiri). SFA saat ditemui di kediamannya, Senin (5/6/2023) (kanan). (DOK. Pribadi/TribunJambi.com Deddy Rachmawan)

Syarifah Fadiyah Alkaff memperjuangkan nasib rumah neneknya sekaligus mengkritik Pemkot Jambi melalui akun Tiktok.

Kini akun tiktoknya memiliki 26 ribu lebih pengikut. 42 kontennya sudah beroleh 2,1 juta tanda suka.  Akun yang sempat dilaporkan oleh Pemkot Jambi ke Polda Jambi itu pertama kali memuat konten pada 15 Agustus 2022.

Tapi, jejak 'perlawanan' SFA jauh lebih panjang. Bahkan saat ia masih duduk di sekolah dasar, ia ikut ambil bagian mempersoalkan keberadaan perusahaan yang berimbas ke rumah neneknya, Hafsah.

Misalnya, saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Jambi pada 16 Desember 2018. Ia berhasil berbicara dengan Jokowi.

“Dulu kami sudah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Pak Jokowi,” katanya diamini sang ibu kepada Tribun, Senin (5/6/2023).

Saat itu ia tak sendiri. Ada sang kakak dan ibunya menemani. Dulu sang kakak juga getol menyuarakan apa yang kini disuarakan Fadiyah. Kemana kini sang kakak?

“Dia fokus kuliah," katanya.

Ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Pasar Talang Banjar, Kota Jambi  16 Mei 2023 lalu, SFA pun mencoba kembali menyampaikan keluhannya. Namun ia tak berhasil bertemu langsung dengan presiden.

Giginya memakai behel. Warnanya biru. Tribun menemuinya di rumah neneknya yang berdinding biru. Di sana sang nenek, Hafsah, hanya duduk mendengar pembicaraan kami.

Rumah sederhana itu posisinya lebih rendah dari jalan. Kini jalan itu semakin tinggi karena baru dicor. Oleh paman Syarifah Fadiyah Alkaff, posisi rumah ibunya (nenek Hafsah) disebut jadi 'kolam' karena lebih rendah dari jalan.

Di samping rumah itu, ada rumah kerabatnya yang tak lagi utuh dan ditinggalkan.

Rumah nenek Hafsah itulah yang menurut anak beranak itu terimbas aktivitas dari perusahaan yang ada di sana.

Di dekat kediaman mereka berdiri PLTU yang belakangan menjadi perusahaan pengolahan kayu.

Di jalan depan rumah nenek Hafsah itulah, aneka kendaraan ke perusahaan lalu lalang, datang dan pergi.

Syarifah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Ibunya Kasmiati, adapun ayahnya merupakan anggota kepolisian.

Sayang, ayah Syarifah Fadiyah Alkaff saat ditemui Tribunjambi.com Senin lalu enggan memberi tanggapan.

Banyak yang menduga, konten-konten yang dibikin Fadiyah tidak murni buatannya sendiri. Tapi, pelajar yang akan masuk SMA itu membantah.  Kata dia, ia bukan pula orang partai.

“Kami buat sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana kebanyakan anak sekarang yang belajar, meniru dari Youtube ataupun media sosial, begitulah Fadiyah. Seperti ceritanya, ia bagaimana menyimak konten-konten dari jurnalis Najwa Shihab.

“Dan kami begini karena zaman sekarang ini, kalau dak viral dak ada keadilan,” ujarnya berapi-api.

Begitulah memang, kalimat yang kini kerap kita dengar, viral sama dengan beroleh keadilan.

Fadiyah  terlihat seperti tanpa beban. Sekalipun ia yang memiliki akun dilaporkan ke polisi. Ia lancar menceritakan bagaimana ia di Polda Jambi terkait kasus tersebut, juga lancar menyebut pasal-pasal. 

Diketahui Mahfud MD dalam cuitannya mengatakan akan membantu mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.

"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Kemarin (6/6/2023), Polda Jambi memediasi Pemkot Jambi dan Fadiyah. Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Pemkot Jambi mencabut laporannya dan berakhir damai.

Tentu hal ini patut diapresiasi. Tapi ada yang tak kalah penting adalah, apakah yang diperjuangkan Fadiyah, keadilan untuk neneknya, akan terwujud atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi dan Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved