Sosialisasi PMI Banten: Pengambilan Darah Bukan Membeli, tapi Biaya untuk Mengganti Pengolahan

pemenuhan stok darah PMI diperlukan partisipasi masyarakat, instansi pemeirntah, dan perusahaan swasta.

dokumentasi PMI Provinsi Banten
PMI Banten menggelar Sosialisasi Donor Darah dan Kebijakan PMI Banten 2023 di markas PMI Banten di Kota Serang, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tujuh unit donor darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) di Banten akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Sekretaris PMI Banten, dr Rahmat Fitriadi, mengatakan satu di antara kebijakan PMI Banten itu sebagai upaya untuk menjamin kualitas pelayanan darah.

"Sertifikasi ini amanah pemerintah dan bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan PMI," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: PMI Banten Bakal Gelar Uji Kompetensi dan Sertifikasi Pengurus di Kota dan Kabupaten

PMI Banten juga terus meningkatkan sosialisasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan stok darah.

Menurut Rahmat, pemenuhan stok darah PMI diperlukan partisipasi masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta.

“Kami harus mengajak stakeholder atau para pihak untuk bersama memenuhi stok darah di semua UDD PMI. Kita bersama menjadi pahlawan kemanusiaan untuk yang lain,” katanya.

Selasa (6/6/2023), PMI Banten menggelar Sosialisasi Donor Darah dan Kebijakan PMI Banten 2023 di markas PMI Banten di Kota Serang.

Sosialisasi diikuti peserta dari TNI, Polri, unsur pemerintah daerah, perusahaan, organisasi kedokteran, organsasi klinik dan rumah sakit, perguruan tinggi, Pramuka, dan media massa.

PMI Banten perlu menjalin kerja sama dalam tugas-tugas kemanusiaan, khususnya pelayanan sosial, kesehatan, dan donor darah.

"Kami harus terus menyampaikan pentingnya donor darah untuk menolong sesama kita yang membutuhkan darah,” ucapnya.

Baca juga: Permudah Masyarakat yang Membutuhkan Stok Darah, PMI Banten Siapkan Aplikasi Simudah

Kepala UDD PMI Kota Tangerang dr David H Sidabutar mengatakan pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI dilakukan mulai dari perekrutan pendonor, pengambilan, pengolahan, pengamanan, hingga distribusi darah.

“Dalam prosesnya, kami membutuhkan partisipasi, terutama dalam meningkatkan jumlah pendonor,” ujarnya saat menjadi pembicara sosialisasi donor darah.

Saat ini, masih ada persepsi dari masyarakat bahwa darah harus dibeli.

David menegaskan, yang dikeluarkan untuk pengambilan darah adalah biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK/Menkes/31/1/2014.

Baca juga: 110 Pendonor Darah Sukarela di Banten Terima Penghargaan, PMI Ajak Warga Aktif Donor Darah

Dalam proses pengambilan, pengolahan, dan pengamanan darah dibutuhkan alat-alat hingga mesin berteknologi.

"Termasuk untuk tenaga, utilitas, barang habis pakai, dan operasional UDD PMI. Kami harus memastikan darah yang ditransfusi aman bagi pasien yang membutuhkan,” katanya.

Donor darah merupakan tindakan kemanusiaan.

Selain itu, darah tidak bisa diproduksi mesin, hanya bisa disumbangkan sesama kita.

“Donor darah dan pelayanan darah merupakan tanggung jawab semua pihak." ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved