Kemenkumham Banten
Berikan Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Kemenkumham Siap Berantas Pungli
Penguatan itu demi meningkatkan kualitas kinerja UPP di lingkungan Kemenkumham.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengatakan peraturan itu untuk meminimalisasi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan terjadinya pungutan liar (pungli) di Indonesia.
"Pungli memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah. Selain itu, mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi," ucapnya.
Baca juga: Lantik dan Ambil Sumpah 10 Pejabat, Kepala Kemenkumham Banten: Mutasi Sebuah Keharusan
Hal itu dikatakan Razilu saat memberikan penguatan tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham bertema "Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK", Senin (12/6/2023).
Penguatan itu demi meningkatkan kualitas kinerja UPP di lingkungan Kemenkumham.
Penguatan juga diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, administrator, serta pengawas, di ruang rapat utama kantor Kemenkumham Banten.
Menurut Razilu, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara.
Perbuatan itu dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.
“Mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungli di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan tujuh fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.
Baca juga: 14 Kepala Desa dan Lurah Banten Peraih Paralegal Justice Award Diundang Kanwil Kemenkumham Banten
Tujuh fokus itu adalah lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, dan jangan beri ruang KKN.
"Kemudian APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan, dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan," ujarnya.
Andap Budhi Revianto mengimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut.
Dalam kesempatan itu, didampingi Razilu, Andap Budhi Revianto juga menyematkan Pin UPP kepada empat ketua pokja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kemenkumham-pungli.jpg)