Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang

Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI

Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten. Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang. Dua orang pelaku di antaranya adalah mantan petugas BP2MI. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.

Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang.

Dua orang pelaku di antaranya adalah mantan petugas BP2MI.

"Kami menangkap tujuh tersangka dengan jumlah korban 11 orang, dan dari tujuh tersangka ini ada dua mantan petugas BP2MI," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka TPPO Pingsan Jelang Ekspose Kasus di Mapolda Banten

Dia menjelaskan, para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Adapun ketujuh tersangka itu hasil dari pengungkapan tiga kasus.

Satu kasus yang ditangani oleh Polda Banten, dan dua kasus lainnya hasil dari penanganan Polres Serang.

Untuk kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menangkap empat orang tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39).

Keempat tersangka tersebut ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

"Ke empat tersangka itu akan mengirimkan tiga orang wanita yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ungkapnya.

Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Serang ada dua kasus.

Kasus pertama, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial RI (49) yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.

RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Di mana saat ditangkap, RI akan membawa enam korban wanita berinisial CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved