Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang

Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI

Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Jajaran Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten. Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang. Dua orang pelaku di antaranya adalah mantan petugas BP2MI. 

"Dalam menjalankan aksinya, RI tidak hanya seorang diri," katanya.

Disampaikan Sabilul, dalam aksinya RI tidak sendiri melainkan ada keterlibatan pihak lain berinisial IF.

Di mana IF diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi.

"Saat ini IF sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Bantu Proses Keimigrasiannya 46 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Sedangkan untuk kasus lainnya, yaitu atas laporan dari masyarakat atas nama SF (28).

Di mana SF merupakan suami dari korban atas nama MH (29) yang telah diberangkatka ke Arab Saudi.

Atas kasus ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial NI (45) dan YD (40) sebagai sponsor.

"Saat akan diberangkatkan, kedua sponsor menjanjikan bahwa MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real," katanya.

Sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.

Namun kedua tersangka tidak dapat memulangkan MH, sehingga SF suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi, baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI.

Penyidik mendapatkan fakta bahwa korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan.

Di mana korban diketahui tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

"Sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka TPPO," ungkapnya.

Dari tiga kasus itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari ketiga peristiwa tersebut, kata Sabilul, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengajak korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi.

Di mana dalam prosesnya para pekerja WNI diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved