Hindari Razia Pajak Samsat Cikande, Pengendara Motor dan Mobil Angkot Putar Balik Kendaraan
Pengendara sepeda motor dan mobil angkot banyak yang memutar arah kendaraan untuk menghindari razia di UPTD PPD Samsat Cikande, Kabupaten Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - UPTD PPD Samsat Cikande, Kabupaten Serang menggelar razia kendaraan roda dua dan empat, Selasa (13/6/2023).
Pantauan TribunBanten.com, banyak pengendara sepeda motor dan mobil angkot yang memutar arah kendaraan, untuk menghindari razia.
Sedangkan mereka yang terjaring razia, diarahkan untuk memasuki area kantor Samsat Cikande.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Curi Motor Warga, Pura-pura Jadi Polantas dan Gelar Razia, Akhirnya Babak Belur
Diketahui, razia ini digelar di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikande, Syadeli mengatakan, dalam razia ada 49 motor dan 26 mobil yang diketaui belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kita data mereka, kemudian kita kasih surat teguran. Ya memberikan kesempatan pada mereka dulu, tapi tetap mereka harus melaksanakan kewajiban (bayar pajak)," katanya, Selasa (13/6/2023).
Syadeli menjelaskan, penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan hari ini merupakan perdana setelah dilanda Covid-19.
Baca juga: Jangan Kaget, Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Provinsi Banten Naik!
"Tahun ini kita memulai menginisiasi lagi setelah sekian lama enggak melakukan ini," ungkapnya.
Menurut Syadeli, penertiban kendaraan tersebut untuk menggugah masyarakat agar tertib membayar pajak dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Banten.
"Kita ingin terus memaksimalkan realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.