Demi Perkaya Diri, 10 ASN Korupsi Tukin Kementerian ESDM Rp 27,6 M: Dipakai Umrah hingga Beli Rumah

Demi memperkaya diri sendiri, terungkap 10 ASN korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM hingga Rp 27,6 M

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
KOMPAS.com/Syakirun Niam
Demi memperkaya diri sendiri, terungkap 10 ASN korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM hingga Rp 27,6 M 

TRIBUNBANTEN.COM - Demi memperkaya diri sendiri, terungkap 10 ASN korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM hingga Rp 27,6 M.

Uang korupsi tersebut dibagi-bagi untuk memperkaya diri dengan dibelikan aset berupa rumah, tanah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, logam mulia, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga ibadah umrah

10 ASN tersebut melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.

Ke-10 ASN itu diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Kini, 10 ASN yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Geruduk Pemkab Pandeglang, Kasatgas Singgung Soal Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri, dilansir dari Tribun Sumsel.

KPK menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar, dan uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Ilustrasi uang yang dikorupsi
Ilustrasi uang yang dikorupsi (hai.grid.id)

Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 27,6 Miliar.

Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar.

Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar. 

Menurut Firli Bahuri, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Baca juga: Menteri NasDem Diduga Dibidik Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan KPK Soal Syahrul Yasin Limpo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved