Syarat, Alur Daftar, dan Syarat PPDB Banten 2023 SMA/SMK Jalur Afirmasi, Zonasi hingga Prestasi

Jadwal PPDB Banten 2023 jenjang SMA SMK jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua lengkap dengan syarat dan alur daftar.

Tangkap Layar
Cara daftar akun PPDB Banten 2023 jenjang SMA dan SMK. Jadwal PPDB Banten 2023 jenjang SMA SMK jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua lengkap dengan syarat dan alur daftar. 

1. Foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

c. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

a. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) dan belum menikah;

b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;

3. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

Juknis PPDB Banten 2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten menetapkan Juknis PPDB Banten Tahun Ajran 2023-2024.

"Juknis PPDB tersebut dibagi dalam dua tahap," ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa saat ditemui di DPRD Provinsi Banten, Selasa (30/5/2023).

Tahap pertama, yaitu jalur afirmasi akan dimulai pada 19-23 Juni 2023

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved